● Pencegahan kekerasan yang akan terjadi oleh pasien atau sebagai respons terhadap kekerasan langsung yang tidak terkendali, dengan gangguan mental yang mendasarinya, dengan risiko serius terhadap keselamatan pasien atau orang lain.
● Hanya jika tindakan alternatif yang tidak terlalu membatasi tidak efektif atau tidak sesuai, dan jika gangguan perilaku menyebabkan bahaya yang besar dan segera terjadi pada pasien atau orang lain.
● Pengekangan diindikasikan secara luar biasa sebagai upaya terakhir, untuk waktu yang terbatas dan sangat diperlukan, setelah evaluasi pasien dan hanya dalam konteks pengasingan.
● Ukurannya benar-benar dibenarkan secara klinis.