Sertifikasi CE Penyaringan partikel setengah topeng (6002A KN95) produsen dan pemasok |BDAC
banenr

Penyaringan partikel setengah topeng (6002A KN95)

Model: 6002A KN95
Gaya: Jenis lipat
Jenis pemakaian: Kepala menggantung
Katup: Tidak ada
Tingkat filtrasi: KN95
Warna: Putih:
Standar: GB2626-2006
Spesifikasi Paket: 50pcs/kotak, 600pcs/karton


Rincian produk

Informasi

INFORMASI TAMBAHAN

Komposisi bahan
Lapisan permukaannya adalah 45g kain bukan tenunan.Lapisan kedua adalah kapas udara panas 45g.Lapisan ketiga adalah bahan filter 30g KN95.Lapisan dalam adalah 50g kain bukan tenunan.


  • Sebelumnya:
  • Lanjut:

  • KN95 adalah peringkat kinerja menurut standar China GB2626:2006 (Peralatan pelindung pernapasan – Respirator partikel pemurni udara tanpa daya), yang persyaratannya secara umum sama dengan standar Eropa BSEN149:2001+A1:2009 untuk masker wajah FFP2.

    Standar nasional wajib ini menetapkan persyaratan teknis untuk perlindungan pernapasan - respirator partikel pemurni udara tanpa daya, dan persyaratan teknis ini mencakup persyaratan umum, pemeriksaan penampilan, efisiensi filter, kinerja kebocoran ke dalam, hambatan pernapasan, katup pernafasan, ruang mati, bidang visual, harness kepala, sambungan dan komponen penghubung, lensa, kedap udara, mudah terbakar, pembersihan dan disinfektan, kinerja praktis, informasi yang diberikan oleh produsen, dan kemasan.

    Klasifikasi dan Penandaan di bawah GB2626:2006
    1. Klasifikasi potongan wajah
    Face piece harus diklasifikasikan menurut strukturnya, termasuk face piece sekali pakai, half face piece yang dapat diganti, dan full face piece.
    2.Filter kategorisasi elemen
    Elemen filter harus dikategorikan menurut efisiensi filter, termasuk Kategori KN dan Kategori KP.Kategori KN hanya digunakan untuk menyaring partikel tidak berminyak, dan Kategori KP digunakan untuk menyaring partikel berminyak dan partikel tidak berminyak.Respirator KN95 adalah respirator dengan efisiensi filtrasi lebih dari 95% untuk partikel non-berminyak.
    3.Filter klasifikasi elemen
    Elemen filter harus diklasifikasikan menurut tingkat efisiensi filter yang diberikan dalam tabel di bawah ini.

    KATEGORI ELEMEN FILTER KLASIFIKASI ELEMEN FILTER
      FACEPIECE sekali pakai BAGIAN HALF-FACE YANG DAPAT DIGANTI Potongan WAJAH PENUH
    Kategori KN KN90
    KN95
    KN100
    KN90
    KN95
    KN100
    KN95
    KN100
    Kategori KP KP90
    KP95
    KP100
    KP90
    KP95
    KP100
    KP95
    KP100

    4. Penandaan Bagian wajah harus diklasifikasikan menurut strukturnya, termasuk bagian wajah sekali pakai, separuh yang dapat diganti.Elemen filter dari penutup muka sekali pakai atau penutup muka yang dapat diganti harus diberi tanda untuk kelasnya sesuai dengan kode yang ditentukan dalam standar ini.

    Alat pelindung pernapasan, respirator partikel pemurni udara tanpa daya (GB 2626 – 2006) adalah standar Cina yang menyatakan KN95.KN95 adalah standar Cina yang secara luas setara dengan Filtering Face Piece FFP2.

    Di bawah ini adalah bagian dari standar.

    Standar ini menetapkan persyaratan teknis, metode pengujian, dan penandaan respirator anti-partikulat dengan filter hisap sendiri.
    Standar ini berlaku untuk produk perlindungan pernapasan tersaring dengan daya serap sendiri untuk melindungi berbagai jenis bahan partikulat.
    Standar ini tidak berlaku untuk perlindungan pernapasan terhadap gas dan uap berbahaya.Standar ini tidak berlaku untuk pelindung pernapasan untuk lingkungan anoksik, operasi bawah air, penyelamatan diri, dan pemadam kebakaran.

    Persyaratan Umum
    Bahan harus memenuhi persyaratan berikut.
    a)Bahan yang bersentuhan langsung dengan wajah harus tidak berbahaya bagi kulit.
    b) Media filter harus tidak berbahaya bagi manusia.
    c) Bahan yang digunakan harus memiliki kekuatan yang cukup dan tidak boleh pecah atau berubah bentuk selama masa pakai normalnya.

    Desain struktural harus memenuhi persyaratan berikut.
    a) Harus tahan terhadap kerusakan struktural dan tidak boleh dirancang, disusun dan dipasang dengan cara yang menimbulkan bahaya bagi pengguna.
    b) Ikat kepala harus dirancang agar dapat disesuaikan, mudah dipakai dan dilepas, harus mengencangkan masker ke wajah dengan aman, dan harus dipakai tanpa tekanan atau rasa sakit yang terlihat, dan desain ikat kepala dari masker setengah dan masker penuh yang dapat diganti harus tergantikan.
    c) Harus memiliki ruang mati sekecil mungkin dan bidang pandang yang luas.
    d)Saat dipakai, lensa tudung penuh tidak boleh terkena kondisi yang memengaruhi penglihatan, seperti pengabutan.
    e) Pelindung pernapasan menggunakan elemen filter yang dapat diganti, katup inspirasi dan ekspirasi serta ikat kepala harus dirancang agar mudah diganti dan memungkinkan pengguna memeriksa kekedapan udara masker ke wajah kapan saja dan dengan mudah.
    f) Kateter pernapasan tidak boleh membatasi gerakan kepala atau gerakan pengguna, tidak boleh mengganggu pemasangan masker dan tidak boleh membatasi atau menghalangi aliran udara.
    g) Masker sekali pakai harus dibuat sedemikian rupa untuk memastikan kesesuaiannya dengan wajah dan tidak boleh berubah bentuk selama masa pakainya.